Pernyataan Aksi Memperingati HARI BUMI 22 April 2010

•April 22, 2010 • Tinggalkan sebuah Komentar

AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hutan)

MAPALA GITASADA Universitas Batanghari

MAPALA SIGINJAI Universitas Jambi

MAPALA OASE Fakultas Hukum Universitas Jambi

Selamatkan Bumi Jambi :

Ubah Pola Produksi Industri,

Ubah Pola Rantai Konsumsi,

Ubah Tata Kelola Kehutanan

Pola Pembangunan

Pola Pembangunan di Jambi adalah miniatur dari Model Pembangunan Global. Apa karakter dari Model Pembangunan Global? Rakus Bahan Bakar Fosil, Rakus Bahan Mentah Hayati, Rakus Air, Rakus Lahan/Tanah, Rakus Buruh Murah dan Melibatkan Perangkat Kekerasan dalam Menyelesaikan Persoalan.

Mari kita papar sekelumit fakta dan data Model Pembangunan demikian :

Pola Penguasaan Lahan

Pengalokasian pengelolaan lahan di Jambi sebagian besar di proyeksikan untuk mendukung pola industri konglomerasi, artinya penguasaan lahan dimiliki oleh group-group konglomerasi besar atau industri raksasa. Dari total luas Propinsi Jambi 5,192,924 hektar, seluas 1,312,190 hektar diperuntukan untuk Hutan Produksi, IUPHHK 507,019 hektar, HPH 61,000 hektar, perkebunan kelapa sawit 484,000 hektar, perkebunan karet 633,739 hektar dan tambang 632,373 hektar. Total luasan untuk industri adalah 3,139,822 hektar atau lebih dari 60% (data diolah oleh AMPUH, 2010).

Pola penguasaan lahan demikian, dalam kenyataannya, tidak memuaskan korporasi, mereka tetap saja melakukan ‘perburuan lahan” dan “Land Bank” (menabung tanah, menguasainya dengan waktu yang cukup lama antara 25 sampai 90 tahun). Bahkan juga, pola penguasaan lahan demikian mengakibatkan tumpang tindih kawasan dan juga konflik tanah. Di perkebunan Kelapa Sawit, tahun 2009, terdapat 34 kasus konflik tanah di 29 desa (Yayasan SETARA, 2009). Di kawasan tambang, ditemukan konflik penggunaan kawasan. Sedangkan di Hutan Produksi, muncul konflik-konflik lahan dan sosial, bahkan memicu praktek-praktek kekerasan, dimana sepanjang tahun 2008-2009, eskalasinya cukup meningkat.

Korporasi yang mempunyai konsesi lahan di Jambi adalah korporasi raksasa seperti Sinar Mas Group (konsesi  HTI, Perkebunan Kelapa Sawit dan Tambang), Wilmar Group, Radja Garuda Mas Group, Bakrie Group, Astra Group  (konsesi Perkebunan Kelapa Sawit).

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

Air adalah sumber kehidupan dan selayaknya dikelola untuk menunjang kehidupan rakyat. Pengelolaan Sumber Daya Air haruslah dikelola secara arif dan berkelanjutan. Faktanya, kita melihat, bagaimana rusaknya sumber daya air dan daerah aliran air, juga borosnya penggunaan air, termasuk untuk menunjang praktek industri korporasi.

Menurut catatan AMPUH, dari 6 sub DAS (Daerah Aliran Sungai) di Jambi, hampir semuanya mengalami kerusakan dan tekanan dari limbah industri. Terdapat sekitar 19 sungai di Propinsi Jambi yang tercemar akibat praktek industri, seperti Sungai Buluran, Sungai Senamat, Sungai Batang Merangin, Sungai Batang Bungo, Sungai Batu Sawar. Dampaknya, tidak mengakibatkan kualitas sungai menjadi menurun, tetapi juga membawa penyakit gatal ke masyarakat, hilangnya spesies ikan dan biota lokal, serta penambahan beban sosial ekonomi masyarakat.

Continue reading ‘Pernyataan Aksi Memperingati HARI BUMI 22 April 2010′

•April 21, 2010 • Tinggalkan sebuah Komentar

Dampak Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Terhadap Perempuan Di Pedesaan.

Studi Lapangan di Desa Merlung dan Lubuk Terap Kec. Merlung Tanjab-bar.[1]

Oleh: zubaidah

Jika saat ini hampir semua orang menjadikan tanaman kelapa sawit sebagai komoditas andalan karena dinilai telah membuat peningkatan kesejahteraan bagi banyak petani di pedesaan, dan kekaguman terhadap kelapa sawit hampir tak tergemingkan oleh krisis global yang membuat harga sawit turun drastis Agustus lalu. Lantas adakah cerita pahit dibalik kejayaan kelapa sawit saat ini?

Tahun 1985 masyarakat desa Merlung masih menyandarkan sumber peghidupannaya pada  aktivitas peladangan yang biasa disebut dengan ‘beumo’ dengan menaman padi, karet, jagung, palawija dan tanaman keras lainnya seperti durian, duku, petai dan jengkol. Laki-laki dan perempuan secara bersama-sama terlibat dalam serangkaian kegiatan ini, mulai dari pembersihan lahan, penanaman sampai keproses pemanenan (penuaian).

Pada tahun 1990an masyrakat desa Lidung masih menyadarkan sumber penghidupanya dengan cara berladang dengan menanam tanaman padi, dan juga tanaman lainya yang dibutuhkan untuk kebutuhan makan sehari hari keluarga, saat itu laki laki dan perempuan bersama sama terlibat dalam proses produksi pertanian bahkan perempuan mempunyai pengetahuan dalam pertanian

Proses kegiatan tersebut menjadi terhenti dengan datangnya pemberitahuan bahwa ladang yang mereka kelola selama ini bukanlah hak meraka dan akan segera diambil alih untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan disaat yang sama mereka diminta untuk segera meninggalkan peladangan mereka. Dengan tangan kosong (tanpa alat bela diri dan pengetahuan hukum) masyarakat bersikeras mempertahankan lahan dan pondok (tempat menginap mereka saat menuggu padi atau tanaman lain dari gangguan hama). Hampir tiap hari mereka didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas untuk memaksa mereka pergi, sebagian bertahan dan sebagian lainnya dengan terpaksa meniggalkan kebun mereka. Pada satu minggu kemudian pasukan berseragam secara serentak melakukan pemaksaan yang disertai dengan alat berat. Inilah akhir cerita dari pola hidup ‘beumo’ tersebut.

Masyarakat melalui perangkat desa dipaksa untuk menerima apa yang disebut ‘ganti rugi’ dengan embel-embel penjelasan ‘mboh payo! idak tetap digusur’. Ganti rugi tersebut berupa uang senilai Rp.100.000-Rp.250.000.[2] Sebagian besar menerima uang ganti rugi tersebut akan tetapi hingga saat ini ada juga yang tidak pernah menerima uang ganti rugi tersebut meski mereka tidak juga mendapatkan lahannya kembali.

Setelah berakhir masa hidup beumo maka mulai tampaklah perubahan pola hidup masyarakat, hal ini dikarenakan mereka telah kehilangan lahan untuk berladang dimana yang sebelumnya mereka bisa menggantungkan hidup mereka terhadap beragam hasil tanaman, kini meraka harus hidup menjadi buruh di perkebunan perusahaan dimana dulunya itu menjadi lahan peladangan milik mereka, perempuan dimobilisasi untuk menjadi buruh (terutama proses pembibitan), dan pada tahun 1990 ketika program transmigrasi mulai dikembangkan di wilayah ini masyarakat di beberapa desa di Kec. Merlung medapatkan informasi untuk bersedia menjadi calon petani plasma/translok, sebagian besar masyarakat menolak ajakan ini karena mereka tidak mengetahui dan memahami dengan benar skema dan pola budidaya tanaman sawit. Sosialisasi dan pendaftaran disampaikan melalui desa dengan persyaratan harus menyerahkan kartu keluarga disertai dengan photo gandeng (suami istri). Bagi warga yang tidak mempunyai suami (janda) tidak bisa mendaftaran diri sebagai calon petani plasma, dalam kasus ini ada beberapa perempuan janda yang terpaksa meminjam nama tetangga atau saudara laki-lakinya sebagai pelengkap persyaratan, hal ini akhirnya menjadi persoalan karena setelah lahan plasma didapatkan maka hak kemilikan diakui sepenuhnya oleh saudara laki-laki. Pengorbanan perempuan dalam mengurus administrasi, biaya dan lain sebagainya menjadi sia-sia.

Hingga saat ini hanya laki-laki yang menjadi prioritas untuk mendapatkan informasi tentang apapun berkaitan dengan perkebunan atau perusahaan, termasuk penyelesaian sengketa; ganti rugi, kompensasi dan lain-lain. Sementara kaum perempuan pun menjadi pihak yang terkena dampak adanya perkebunan. Mereka kehilangan hak kelola dan pendapatan, pergeseran budaya dari kolektif (gotong-royong) menjadi individualistik dan konsumtif. Kondisi ini diperparah dengan pencemaran limbah pada sungai yang menjadi satu-satunya sumber air bersih, tentunya perempuan adalah pihak paling banyak merasakan dampak pencemaran sungai karena sebagian besar aktivitas mereka dilakukan disini; MCK bahkan air dugunakan untuk konsumsi. Kondisi ini dirasakan disetiap musim hujan tiba, air menjadi berbuih, hitam, berbau mengakibatkan munculnya penyakit kulit. Tidak bisa dipastikan resiko apa yang akan terjadi jika air terkontaminasi limbah ini digunakan dan dikonsumsi dalam jangka waktu lama?

Dari sekilas penjelasan di atas menunjukkan bahwa posisi perempuan menjadi nomor sekian dalam berbagai hal: pengambilan keputusan, akses pengelolaan  sumber daya dan dampak negatif yang terjadi kepadanya pun tidak menjadi bagian penting untuk dibicarakan terlebih diselesaikan.


[1] Sumber: hasil studi lapangan KSP, Mei 2009

[2] Sumber: wawancara dengan Datuk Mardan: salah satu warga/korban Desa Merlung:

Menghirup Racun di Perkebunan Sawit

•April 21, 2010 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh : Zubaidah

Direktur WPPJ

Haryati adalah seorang perempuan Buruh semprot  di perkebunan sawit milik PT Krisna Duta Agroindo.  ia terpapar pestisida selama berbulan bulan bekerja, tanpa mengunakan baju pelindung dan masker. Menurut pengakuannya ia pernah mengalami pusing, muntah  bahkan pingsan akibat dari keracunan paraquat yang ia semprot ke rumput yang tumbuh disekitar batang sawit. Saat itu ia lansgsung dibawa ke puskesmas milik perusahaan, Hasil pemeriksaan dokter menyatakan Haryati mengalami keracunan akibat pengunaan paraquat, sehingga ia harus di beri obat obatan secara intensif.

Haryati merasa sedikit beruntung karena selama 2 bulan biaya  pengobatan ditanggung oleh perusahaan, tetapi paska itu rasa sakit yang ia derita tak juga hilang rasa pusing dan mual terus ia rasakan sehingga membuat Haryati tidak bisa kembali bekerja untuk membiayai sekolah anak anaknya, keadaan semakin rumit, hasil pendapatan suaminya yang bekerja sebagai tukang ojek tak mencukupi untuk membeli obat .melihat keadaan tersebut suami haryati berusaha untuk meminta pertolongan uang kepada perusahaan, tapi pihak perusahaan menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak bisa menanggung biaya pengobatan karena haryati adalah seorang buruh berstatus lepas

Apa yang terjadi dengan Haryati meyadarkan kita betapa rentan seorang perempuan menjadi korban dari pengunaan pestisida, gaji sebesar 37.000 per hari dalam waktu yang panjang tidaklah setimpal  dengan resiko sakit yang di deritanya dalam jangka waktu yang panjang Continue reading ‘Menghirup Racun di Perkebunan Sawit’

Perempuan Dalam Perkebunan Kelapa Sawit

•Maret 9, 2010 • 1 Komentar

Studi dan Riset Lapangan : Wahana Peduli Perempuan Jambi (WPPJ)

Gambaran umum tentang perkebunan kelapa sawit jambi

Perkebunan kelapa sawit telah ada di provinsi jambi sejak tahun 1980-an. Hingga tahun 2009 luas perkebunan kelapa sawit yang dimonopoli oleh beberapa perusahaan besar lebih kurang mencapai 500.000 ha. Sepanjang proses pembangunan perkebunan kelapa sawit provinsi Jambi tidak pernah sepi dari konfik sebagai akibat negatif dari permbangunan perkebunan kelapa sawit. Varian konflik di provinsi dari tahun ke tahun terus meningkat dan sedikit sekali yang menemukan jalan penyelesaian. Hingga tahun 2009 terdapat  79 konflik kemitraan, 107 konfik tanah, 46 konflik HGU, 8 konflik limbah, dan 10 konflik yang berkaitan dengan buruh. (sumber berbagai pihak)

Perempuan dalam perkebunan kelapa sawit pola mandiri

Selain pembangnan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan da kebun inti yang dibangun oleh perusahaan, masyarakat disekitar perkebunan kelapa sawit juga menanam kelapa sawit secara mandiri di tanah-tanah mereka yang semula merupakan lahan tanaman pangan. Secara besar-besaran masyarakat mengkonversi lahan pangan menjadi perkebunan kelapa sawit karena melihat kemilau dan kejayaan yang dijanjikan oleh pohon kelapa sawit dengan harga buah yang menggiurkan, tanpa berfikir jangka panjang yang akan ditimbulkan akibat pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkebunan kelapa sawit pola mandiri perempuan terlibat aktif dalam proses pengelolaan kebun. Sama hal nya dengan laki-laki perempuan juga mengerjakan semua jenis pekerjaan yang ada dalam perkebunan kelapa sawit seperti penyemprotan, pemupukan, tebas, piringan, membrondol, menarik buah dll. Dalam melakukan pekerjaanya para pekerja kebun terutaman perempuan tidak pernah mendapat penyuluhan atau pemahaman tentang dampak negatif dari seluruh alat dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan kebun termasuk bahan-bahan pestisida yang sering mereka gunakan.

Perempuan dalam perkebunanan kelapa sawit skala besar

Posisi perempuan dalam perkebunan kelapa sawit skala besar adalah buruh harian lepas. Dimana setiap pekerja tidak mempunyai jaminan hidup dan fasilitas yang layak dalam melakukan tugasnya. Perusahaan tidak penah menjadikan perempuan sebagai buruh tetap dengan alasan perempuan itu lemah dan tidak bisa melakukan pekerjaan sekuat laki-laki.

Jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh buruh perempuan adalah penyemprotan, miping, tebas, membrondol, pemupukan, klerat, dan pembibitan. Dalam melakukan berbagai pekerjaan tersebut para buruh tidak pernah dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang dampak negatif pengunaan pestisida bagi kesehatan manusia. Sehingga para buruh selalu mengesampingkan keselamatan kerja dan kesehatan demi mendapatkan upah yang tidak seimbang dengan resiko kerja yang harus mereka terima.

Bruh-buruh perempuan yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit mayoritas berasal dari desa-desa yang berdekatan dengan lokasi perusahaan. Besarnya upah yang diterima oleh setiap buruh perempuan tidak selalu sema dengan upah yang diterima oleh buruh laki-laki. Rata-rata upah buruh perempuan adalah Rp. 37.000/hari.

Perempuan dalan proses Resolusi Konflik perkebunan kelapa sawit

Konflik yang paling banyak terjadi di Jambi adalah konflik tanah, yaitu penyerobotan tanah garapan dan tanah ulayat oleh perkebunan kelapa sawit sebagai dalih hak atas HGU yang diberikan oleh pemerintah. Sepanjang pembangunan perkebunan kelapa sawit masyarakat lokal terus berusaha untuk merebut hak mereka atas kelola tanah.

Seperti yang dialamai oleh masyarakat SAD di kawasan Sungai Bahar yang hari ini sedang berusaha merebut kembali lahan garapan mereka yang telah dirampas oleh PT. Asiatik Persada. Berbagai upaya telah dilakukan, lobi, demonstrasi, reklaiming hingga hari ini berakhir pada proses resolusi konflik. Namun dalam proses ini kaum perempuan yang pada tahap awal berperan aktif dalam berbagai upaya merebut hak atas tanah tidak lagi terlibat secara akif. Kaum perempuan tidak lagi dilibatkan dalam proses-proses perundingan dan rapat-rapat yang dilakukan, dalam masyarakat SAD posisi perempuan hanya menjadi subordinasi bagi laki-laki.  Penentuan tim perunding dalam resololusi konflik yang dijalankan atau pun  pilihan2 dalam penyelesain konflik yang akan di negosiasikan, perempuan hanya diminta persetujuan tanpa diminta pendapatnya tentang pilihan tersebut.

Perempuan dan Pestisida

Penggunaan pestisida di Indonesai berawal paska Revolusi Hijau, dimana pemerintah indonesia mengeluarkan kebijakan monokulturasi pertanian. Sejak saat itu muncullah berbagai perusahaan tanaman monokultur termasuk perusahaan perkekbunan kelapa sawit. Untuk mendukung keberhasilan pembangunan perkebunan-perkebunan monokultur maka berbagai pihak berusaha mencari solusi percepatan pertumbuhan dari jenis tanaman, sejak saat itu muncullah berbagai perusahaan pestisida yang dilegalkan penggunaanya oleh pemerintah indonesia.

Tidak semua jenis pestisida boleh digunakan dalam pembangunan perkebunan monokultur termasuk dalam perkebunan kelapa sawit. Melalui peraturan mneteri pertanian No. 1 tahun 2007. dalam peraturan tersebut jenis pestisida diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu golongan yang dilarang dan boleh digunakan secara terbatas.

PENGARUH PESTISIDA TERHADAP MANUSIA

•Februari 19, 2010 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh : Adhe Ferdiansyah

“PESTISIDA” nama yang tidak asing lagi untuk kita dengar, dalam sisi kehidupan manusia hampir tidak bisa lepas dari penggunaan pestisida dengan berbagai macam bentuknya. Dari masyarakat yang tinggal diperkotaan sampai dengan masyarakat yang tinggal di pedesaan saat ini tidak lepas dari penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida didalam rumah tangga baik itu obat anti nyamuk maupun pengusir nyamuk itu juga merupakan pestisida dan Petani sayuran didaerah kerinci, Buruh Harian Lepas (BHL) di perkebunan sawit sampai saat ini didalam aktifitas kerja produksi mereka masih bersentuhan langsung dengan penggunaan pestisida, tentu cara ini tidak dibenarkan karna bisa berdampak terhadap kesehatan mereka. Untuk itulah penting sekali bagi kita untuk bisa mengenal lebih jauh tentang pestisida dan dampaknya terhadap kesehatan manusia.

Penggunaan pestisida didalam sekto perkebunan sawit saat ini meningkat pesat, mayoritas petani dan Buruh Harian Lepas yang bekerja di perkebunan sawit saat ini masih menggunakan pestisida, dan cara ini masih dianggap sangat efektif untuk membunuh hama dan membasmi ilalang dan rumput liar yang tumbuh diarea perkebunan sawit tersebut. Pestisida merupakan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang bila tidak diolah dengan baik dapat mengakibatkan dampak negative bagi kesehatan seperti keracunan, penyakit kulit, pusing, gangguan system syaraf, gangguan pernafasan, kram, diare, pandangan kabur,keguguran kehamilan,  kangker bahkan bisa mengakibatkan kematian. Continue reading ‘PENGARUH PESTISIDA TERHADAP MANUSIA’

Photo Sungai Pelayang yang Tercemar Limbah PT.Kresna Duta Agroindo

•Februari 10, 2010 • 3 Komentar

Pencemaran Limbah PT KDA belum di Perbaiki

•Februari 10, 2010 • Tinggalkan sebuah Komentar

Wahana Peduli Perempuan Jambi (WPPJ) meminta pabrik pengolah minyak sawit PT Kresna Duta Agroindo (KDA)  untuk segera memperbaiki bak penampungan limbah yang jebol Rabu (3/1) lalu. Pembangunan kembali bak penampung limbah ini harus diikuti dengan perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Direktur WPPJ ida zubaidah  mengatakan, anak perusahaan Sinar Mas Group itu harus bisa menjamin bak penampungan air limbah tidak kembali jebol karena akan mengancam  ribuan  penduduk di sepanjang aliran Sungai batang Merangin

“Seharusnya, antisipasi biar tidak jebol lagi atau tidak meluap, KDA harus membangun bak-bak penampung limbah yang lebih besar dan permanen. Harus juga dipastikan air limbah yang ke sungai kandungan BOD, COD nya rendah dan PHnya standar dan tidak diatas ambang batas.

Ida zubaidah meminta ke pada pihak KDA untuk membangun instalasi pengolahan air limbah sesuai standar agar air yang dibuang tidak mencemari sungai.

Rabu lalu, bak penampungan air limbah pabrik pengolah minyak sawit mentah KDA di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi jebol. Akibatnya, air limbah mencemari sungai pelayang yang mengalir kesungai batang merangin.

Limbah tersebut juga akan berdampak ke lima desa yaitu : Muaro blengo, jelatang, Keroya pamenang, tanjung gedang dan Empang benao

Masyarakat yang selama ini mengkonsumsi air tersebut mengatakan bahwa air tersebut sangat baud an banyak ikan-ikan yang mati

Ida zubaidah mengkuatirkan air limbah ini akan menyebabkan pencemaran di Sungai batang merangin yang biasa  digunakan kaum perempuan untuk kegiatan masak, mandi dan mencuci.

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.